Kejari Kukar Kembalikan Rp687,9 Juta Uang Rampasan ke Kas Negara
Kejari Kukar saat
memperlihatkan uang rampasan Rp687,9 juta yang disetorkan ke kas negara. (Doc.
Kejari Kukar)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) menyetorkan uang rampasan senilai Rp687,991 juta ke kas negara.
Uang tersebut berasal
dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dan 44
perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan eksekusi
tersebut disampaikan Kepala Kejari Kukar, Aji Kalbu Pribadi melalui Kepala
Seksi Intelijen Kejari Kukar, Dermawan Wicaksono dalam press release di Kantor
Kejari Kukar, Rabu (16/9/2026).
Dari total uang yang
disetorkan, Rp430 juta berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi
pembangunan Factory Sharing pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa
Kulu, Kabupaten Kukar, Tahun Anggaran 2022.
Uang tersebut
merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi Samarinda terhadap
terpidana Eko Hanamto dan Awang Muhamad Adrianur.
Perkara Factory
Sharing tersebut sebelumnya diproses Kejari Kukar setelah ditemukan dugaan
penyimpangan dalam pembangunan fasilitas Sentra UKM.
Berdasarkan
perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut, nilai kerugian
mencapai sekitar Rp2,017 miliar.
Sementara uang
sebesar Rp430 juta yang telah dirampas dan kini disetorkan ke kas negara
merupakan bagian dari pemulihan kerugian tersebut.
Saat ini, Kejari
Kukar masih melakukan upaya untuk memulihkan sisa kerugian negara. Jaksa
Penuntut Umum akan melakukan pelacakan aset para terpidana sebagai bagian dari
pelaksanaan putusan dan upaya optimalisasi pemulihan keuangan negara.
“Terhadap sisa
kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut, Jaksa Penuntut
Umum akan melakukan pelacakan aset terpidana sebagai upaya pemulihan kerugian
keuangan negara secara optimal,” ujarnya.
Selain perkara
korupsi tersebut, uang rampasan sebesar Rp257,991 juta berasal dari 44 perkara
tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dari 44 perkara
tersebut, sebanyak 41 perkara merupakan perkara narkotika. Kemudian
masing-masing satu perkara berasal dari kasus migas, pencurian, dan uang palsu.
Dengan demikian,
total uang rampasan yang disetorkan Kejari Kukar ke kas negara mencapai
Rp687,991 juta.
Ia mengatakan
pelaksanaan eksekusi tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejari Kukar dalam
menindaklanjuti putusan pengadilan sekaligus mendukung pemulihan kerugian
keuangan negara.
“Pelaksanaan eksekusi
ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dalam mendukung
pemulihan kerugian keuangan negara serta mewujudkan penegakan hukum yang
tuntas, profesional, dan berkeadilan,” pungkasnya. (Kriz)